Silfester Matutina (Foto: Okezone)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza mendesak Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Menurutnya, ketidakjelasan pelaksanaan eksekusi tersebut menunjukkan kemunduran dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina. Kami juga meminta Komisi Kejaksaan RI serius melaksanakan tugas pengawasan terhadap kinerja dan perilaku jaksa,” ujar Bhatara kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Ia menilai, Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal turut gagal dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
“Dalam kasus Silfester Matutina, Komisi Kejaksaan justru seolah mengamini langkah kejaksaan yang mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya