Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Valas Senilai 8 Ribu Dolar Singapura

2 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 13 Januari 2026 |13:04 WIB

Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Valas Senilai 8 Ribu Dolar Singapura

KPK (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk valuta asing (valas) saat menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Senin 12 Januari 2026. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan valas yang disita senilai ribuan dolar Singapura.

“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD8.000,” kata Budi, Selasa (13/1/2026).

Selain valas, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang berlangsung pada pukul 11.00 sampai dengan 22.00 WIB tersebut.

“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ujarnya.

“Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara yang juga disita dalam penggeledahan tersebut,” sambungnya.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 9 Januari 2026.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |