Hakim Adhoc Ancam Mogok Massal, Protes Tunjangan Tak Naik sejak 2013

1 day ago 7

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |20:40 WIB

Hakim Adhoc Ancam Mogok Massal, Protes Tunjangan Tak Naik sejak 2013

Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA - Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia (FSHA) mendesak Presiden RI dan Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah konkret terkait ketimpangan kesejahteraan hakim Adhoc lebih dari satu dekade persisnya 13 tahun. Pembiaran tidak naiknya tunjangan hakim Adhoc sejak 2013 yang tidak mempunyai gaji bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh persoalan keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman. 

“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, dengan merevisi Perpres yang mengatur Hak Keuangan Hakim Adhoc ” tegas Lufsiana, perwakilan hakim Tipikor, dikutip dari siaran persnya, Senin (5/1/2026).

Lufsiana mengatakan, FSHA menilai Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk mengoreksi ketimpangan tersebut melalui penerbitan atau perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan hakim Adhoc, yang selama ini diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Selain itu, Presiden berhak melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi agar selaras dengan kenaikan gaji hakim karir yang sudah naik Oktober 2024 dan kini Februari 2026. 

Menurut FSHA, kegagalan menindaklanjuti persoalan ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan, karena hakim Adhoc Tipikor, HAM, PHI, dan Perikanan yang menjalankan fungsi dan kewenangan yang sama dengan Hakim Karir justru diperlakukan berbeda oleh negara. Selain Presiden, kata Lufsiana, FSHA juga menyoroti sikap MA sebagai puncak kekuasaan kehakiman. FSHA menilai, MA tidak dapat bersikap pasif ketika terjadi ketimpangan struktural terhadap hakim Adhoc yang bekerja di bawah koordinasi peradilan umum dan khusus. 

“Hakim Adhoc diangkat berdasarkan undang-undang, disumpah sebagai hakim, dengan SK Presiden dan menjalankan kekuasaan kehakiman atas nama negara. MA memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memperjuangkan hak -hak mereka,” ujar FSHA. 

Menurut FSHA, secara hukum, kedudukan hakim Adhoc tidak dapat dipisahkan dari fungsi kekuasaan kehakiman. Keberadaan hakim Adhoc secara tegas diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, antara lain Perpres Nomor 5 Tahun 2013, Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pengadilan Hubungan Industrial, Undang-Undang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Perikanan. Selain itu, hak keuangan dan fasilitas hakim Adhoc juga diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013 yang menjadi dasar pemberian tunjangan selama menjalankan masa jabatan dimana sejak 2013 tidak ada perubahan. 

FSHA, menurut Lufsiana, mengingatkan bahwa dalam praktik persidangan hakim Adhoc duduk sejajar dalam majelis, dan memikul beban tanggung jawab putusan yang sama, serta tunduk pada kode etik dan pengawasan yang sama dengan hakim karir. Bahkan, konsep putusan dalam kasus sidang kasus korupsi misalnya, yang mengonsep hingga jadi adalah sebagain besar Hakim Adhoc Tipikor. Begitu juga hakim Adhoc PHI , HAM, dan Perikanan. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |