Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Selasa, 06 Januari 2026 |20:26 WIB

Hamdan Zoelva Kuasa hukum Kerry di PN Jakpus (foto: Okezone)
JAKARTA - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, diduga tidak diberi kesempatan oleh petugas kejaksaan untuk menyampaikan pernyataan langsung kepada awak media.
Peristiwa tersebut terjadi di sela persidangan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Saat itu, Kerry hendak keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan. Namun, ia langsung digelandang dengan berjalan cepat menuju ruang tahanan. Padahal, sejumlah wartawan telah menunggu untuk meminta keterangan darinya.
Melihat kejadian tersebut, kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menilai tindakan petugas telah membatasi hak kliennya sebagai terdakwa untuk menyampaikan pendapat dan pandangan terkait proses persidangan.
"Jaksa langsung mengawal terdakwa ke bawah, artinya tidak boleh berdiri di sini untuk doorstop dengan media," kata Hamdan kepada wartawan.














































