Penerimaan Pajak Kripto (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan tren kenaikan sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.
Adapun total penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp840,08 miliar.
Capaian ini menjadi bukti bahwa aset kripto telah berkembang dari sekadar alternatif investasi menjadi sektor yang berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Selain data nasional, Indodax juga mencatat kontribusi signifikan dalam penerimaan pajak.
Berdasarkan catatan, pajak yang disetorkan ke negara adalah sebagai berikut:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya