SAMPIT, Radarsampit.com – Harta terdakwa TPPU narkoba asal Kotim disita setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis terhadap Said Muhammad Aulia dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran narkotika. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara, majelis hakim memutuskan terdakwa hanya menjalani pidana selama empat tahun.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Herdian Eka Putravianto bersama hakim anggota Radhingga Dwi Setiana dan Adrian Kristyanto Adi. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Said Muhammad Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan, menempatkan, serta menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.
“Menyatakan Terdakwa Said Muhammad Aulia Bin Said Usman Muhammad (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membelanjakan dan menyembunyikan atau menyamarkan harta dan benda atau aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika,” kata putusan majelis hakim, Selasa (7/7).
Selain hukuman penjara selama empat tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, aset milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan belum mencukupi nilai denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.
Meski vonis penjara jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, majelis hakim tetap mengabulkan permohonan perampasan seluruh aset yang diduga berasal dari keuntungan bisnis narkoba.
Sejumlah barang bernilai tinggi yang dirampas negara antara lain sebuah rumah, tiga bidang tanah, dua unit mobil, beberapa sepeda motor, speedboat, mesin beserta perahu karet, hingga rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.
Perkara pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang lebih dahulu menjerat Said Muhammad Aulia. Dalam perkara sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, aktivitas ilegal terdakwa berlangsung sejak Desember 2019 hingga April 2025. Selama periode tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan dari transaksi narkotika yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sekaligus membeli kembali barang haram untuk diedarkan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi aktif dalam jaringan distribusi sabu dan pil ekstasi. Sebagian narkotika yang dimiliki bahkan disebut akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus ini terbongkar setelah tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap Said Muhammad Aulia pada 23 April 2025 di Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 41 paket sabu dengan berat bersih sekitar 482 gram, serta belasan butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kendaraan yang digunakan terdakwa.
Putusan perkara ini sekaligus menegaskan bahwa selain hukuman pidana badan, negara juga dapat merampas aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya memutus aliran keuntungan kejahatan narkotika.

















































