Feby Novalius
, Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |11:07 WIB
Hoaks larangan bagi penunggak pajak kendaraan tidak bisa BBM. (Foto : Okezone.com)
JAKARTA – Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pembatasan pengisian BBM hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan tidak benar.
Pertamina mengungkapkan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan praktik manipulasi informasi atau bahkan penyesatan informasi seperti hoaks yang berpotensi membuat masyarakat dan konsumen menjadi tidak nyaman dan khawatir terhadap kondisi yang terjadi.
Padahal, penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM melalui juru bicara KESDM. Demikian dikutip dari keterangan Pertamina, Jumat (26/9/2025).
Kemudian informasi hoaks lainnya soal kebakaran SPBU akibat kebijakan pembatasan BBM. Video yang beredar adalah rekaman lama dari peristiwa berbeda, yaitu insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.
Selanjutnya, video viral Lumajang: masyarakat disebut menggeruduk SPBU adalah hoaks. Kejadian sebenarnya adalah pada Rabu, 17 September 2025, ketika ada karnaval di Desa Sentul, Lumajang.
Karena hujan deras, penonton berdesakan berteduh di area SPBU yang sudah tutup sejak pukul 21.00 WIB. Keributan terjadi akibat pengaruh minuman keras, bukan karena layanan SPBU. Tidak ada penjarahan atau kerusakan, hanya sampah yang berserakan keesokan harinya.