Hukum Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Bukan Mahram

5 hours ago 2

Hukum Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Bukan Mahram

Hukum Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Bukan Mahram (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Apakah laki-laki dan perempuan bukan mahram boleh berjabat tangan? Hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan bagi umat Islam.

Hal ini menjadi persoalan yang didiskusikan ulama. Ada yang melarang, ada yang membolehkannya. 

Melarang Jabat Tangan dengan Bukan Mahram

Sebagian ulama berpendapat, berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak diperbolehkan. Landasan utamanya adalah firman Allah dalam Alquran:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ 

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.” (QS. an-Nur [24]: 31).

Melansir laman Muhammadiyah, ayat ini menegaskan, seorang muslimah hanya boleh menampakkan auratnya kepada mahramnya atau pihak tertentu yang disebutkan. Karena berjabat tangan melibatkan sentuhan pada telapak tangan, yang merupakan bagian tubuh yang boleh terlihat, sebagian ulama berpendapat sentuhan ini hanya diperbolehkan dengan mahram atau pihak yang disebut dalam ayat tersebut.

Hadis dari Aisyah RA juga memperkuat pendapat ini:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَايِعُ النِّسَاءَ بِالْكَلَامِ بِهَذِهِ الْآيَةِ (لَا يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا) قَالَتْ وَمَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ إِلَّا امْرَأَةً يَمْلِكُهَا 

“Nabi SAW membaiat perempuan hanya dengan lisan berdasarkan ayat ‘untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun.’ Tangan Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah menyentuh tangan perempuan selain perempuan yang beliau miliki (istrinya).” (HR. al-Bukhari, No: 6674).

Hadis ini secara eksplisit menunjukkan, Rasulullah SAW menghindari berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram, bahkan dalam konteks baiat, yang merupakan peristiwa penting. Hal ini menjadi indikasi kuat bagi sebagian ulama, berjabat tangan dengan bukan mahram tidak dianjurkan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |