Implementasi KUHP Baru, Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial

3 days ago 9

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 03 Januari 2026 |18:01 WIB

Implementasi KUHP Baru, Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (foto: Okezone)

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), menyiapkan 968 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai wujud kesiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Agus, pihaknya melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para mitra guna mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa pidana kerja sosial.

"Sebanyak 968 lokasi yang disiapkan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut antara lain meliputi kegiatan kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, serta pesantren," kata Agus, Sabtu (3/1/2026).

Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Pembimbingan akan diberikan sesuai dengan asesmen dan/atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |