Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar/Foto: Riyan Rizki Roshali-Okezone
JAKARTA – Indonesia mengekstradisi warga negara (WN) Rusia, Aleksander Vladimirovich Zverev, ke negara asalnya hari ini. Ekstradisi dilakukan atas permintaan Pemerintah Federasi Rusia dan melalui proses hukum serta mekanisme yang berlaku di Indonesia.
"Pada hari ini, Kamis, 10 Juli 2025, kami akan menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan Federasi Rusia atas nama Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Proses ekstradisi berbeda dari persidangan perkara pidana biasa. Dalam sidang ekstradisi, jaksa memaparkan di hadapan hakim apakah Indonesia memiliki kepentingan menuntut tersangka atau menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada negara pemohon. Dalam kasus ini, Indonesia memilih menyerahkan proses hukum kepada Rusia.
"Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan Alexander Zverev melakukan tindak pidana yang di Indonesia dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Rusia, tentunya sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa kejahatan yang dilakukan Aleksandr terjadi di wilayah hukum Rusia, dan pelakunya adalah warga negara Rusia. Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk menuntut yang bersangkutan di dalam negeri, melainkan menyerahkan penuntutannya kepada Pemerintah Rusia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan ekstradisi melalui Putusan Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 1 November 2024. Presiden RI juga telah mengesahkan keputusan tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 2 Juni 2025.
"Ekstradisi ini sudah melalui mekanisme dan proses yang berlaku di kita, dan semua tahapan itu sudah dilalui," jelas dia.
(Fetra Hariandja)