Menkum: Batas Waktu Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN Dua Tahun

3 hours ago 4

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |14:21 WIB

 Batas Waktu Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN Dua Tahun

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Foto: Dok Okezone

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, RUU BUMN turut mengatur larangan menteri dan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebagai direksi, komisaris dan dewan pengawas di BUMN. Aturan ini masuk untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam proses pembentukan RUU BUMN ini itu selebihnya juga mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi, di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik menteri maupun wakil menteri," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Kendati demikian, Supratman mengatakan, para menteri dan wamen masih bisa merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan pelat merah. Ia berkata, batas waktu menteri dan wamen rangkap jabatan selama dua tahun.

"Kan sudah dibilang, jangka waktunya 2 tahun. Tetapi semuanya tergantung kepada nanti aturan turunannya, kan ada perpres-nya," kata Supratman.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi pada Jumat (26/9/2025). Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |