Sule ditilang petugas Dishub DKI (Foto: Instagram)
JAKARTA - Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan tentang penilangan mobil milik Sule yang viral di media sosial. Sejatinya, Sule ditilang karena tak bisa menujukan buku uji berkala kendaraannya.
"Ketika diperiksa tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK, sehingga petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala dimaksud namun tetap beliau tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang dibawa," ujarnya pada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, Sule terkena penertiban operasi lintas jaya, yang mana dia membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali. Hanya saja, dia tak bisa menunjukan buku uji berkala kendaraannya itu.
"Selanjutnya yang bersangkutan meminta untuk dilakukan tilang. Namun sebelum ditilang petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025," tuturnya.
Dia menambahkan, sebelum menilang, petugas telah mengeceknya secara online tentang masa berlaku kendaraan milik Sule. Maka itu, proses penilangan yang dilakukan petugas sejatinya telah sesuai dengan SOP petugas dilapangan.
Adapun penilangan yang dilakukan petugas Dishub Jakarta itu viral di media sosial Instagram. Salah satunya diunggah akun @infojabodetabek24_.
(kha)