RUU BUMN Siap Disahkan di Paripurna, BP BUMN Gantikan Peran Kementerian BUMN

3 hours ago 4

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |14:41 WIB

RUU BUMN Siap Disahkan di Paripurna, BP BUMN Gantikan Peran Kementerian BUMN

RUU BUMN Segera Disahkan Menjadi Undang-Undang. (Foto: Okezone.com/Intagram Kementerian BUMN)

JAKARTA – Komisi VI DPR RI sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi UU di dalam paripurna. Kesepakatan diambil setelah Komisi VI mendengarkan laporan hasil Panja Rnomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.UU BUMN dan pandangan mini fraksi.

"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, dalam rapat, Jumat (26/9/2025).

"Setuju," sahut peserta rapat.

Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN. Adapun 11 pokok pikiran itu sebagai berikut:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan dividen saham Seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

5. Menghapus ketentuan bahwa anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |