Ini Aturan Baru soal Layanan Prioritas BRIamp;nbsp;

4 hours ago 2

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |20:39 WIB

Ini Aturan Baru soal Layanan Prioritas BRI 

BRI Prioritas (Foto: Okezone)

JAKARTABRI akan menerapkan kebijakan baru terkait persyaratan Nasabah BRI Prioritas yang sebelumnya berdasarkan kepemilikan total Fund Under Management (FUM) minimum sebesar Rp500 Juta menjadi FUM minimum sebesar Rp1 miliar.

Hal ini mencakup Tabungan, Deposito, Giro, Produk Investasi, serta nilai tunai Produk Bancassurance. Ketentuan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Untuk nasabah eksisting yang tercatat sebelum 1 Agustus 2025, nasabah dapat menyesuaikan FUM hingga 30 September 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Apabila FUM belum memenuhi ketentuan pada jangka waktu tersebut, status layanan akan disesuaikan secara otomatis per 1 Oktober 2025 mengikuti prosedur operasional layanan Nasabah BRI Prioritas.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menjelaskan penyesuaian ini dijalankan dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan Nasabah BRI Prioritas secara jangka panjang.

“Kebutuhan Nasabah BRI Prioritas terus berkembang, dan hal ini menjadi perhatian utama dalam layanan Wealth Management BRI. Penyesuaian ini dijalankan secara terukur sebagai bagian dari komitmen BRI untuk menjaga keberlanjutan kualitas layanan, sekaligus memastikan relevansi program ke depan. BRI senantiasa menempatkan kepercayaan nasabah sebagai dasar dalam merancang pendekatan yang berorientasi jangka panjang,” ungkapnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |