Ini Bedanya Pengurusan PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan

1 month ago 24

Atik Untari , Jurnalis-Kamis, 11 Desember 2025 |08:04 WIB

Ini Bedanya Pengurusan PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. (Foto: dok Freepik)

JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan bermotor, kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah rutinitas tahunan yang tak terhindarkan. Namun, tak jarang masyarakat masih bingung membedakan antara pembayaran PKB tahunan yang praktis dan PKB lima tahunan yang membutuhkan prosedur lebih lengkap. Memahami perbedaan fundamental ini adalah kunci untuk menjaga status administrasi kendaraan tetap aktif dan sah secara hukum.

PKB Tahunan: Validasi Singkat Masa Berlaku STNK

PKB tahunan adalah proses administrasi berkala yang harus diselesaikan setiap satu tahun sekali. Proses ini relatif cepat dan berfokus pada validasi legalitas kendaraan di jalan raya.

Secara umum, dalam proses tahunan, pemilik kendaraan diwajibkan untuk:

- Membayar PKB Pokok: Melunasi besaran pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan.

- Membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Kontribusi wajib untuk Jasa Raharja.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |