
Ini Syarat dan Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026 di SSCASN (Foto: Okezone)
JAKARTA - Ini syarat dan cara daftar PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) 2026 di SSCASN. Kementerian HAM atau KemenHAM membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026.
Pembukaan seleksi PPPK ini untuk tahun anggaran 2025, namun seluruh rangkaian seleksi PPPK KemenHAM baru akan digelar pada awal 2026.
Seleksi PPPK KemenHAM akan dibuka untuk 5 posisi jabatan dengan total alokasi sebanyak 500 orang, yakni Analisis SDM Ahli Pertama untuk 242 orang, Perencana Ahli Pertama untuk 82 orang, Apoteker Ahli Pertama 2 orang, Penata Layanan Operasional 108 orang, serta Pengelola Layanan Operasional untuk 66 orang.
Berdasarkan pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, berikut syarat, cara daftar hingga jadwal pelaksanaan seleksi PPPK KemenHAM 2026:
Syarat PPPK Kementerian HAM 2026:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait bidang tugas jabatan yang dilamar
- Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
- Bukan anggota maupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak pernah melakukan ataupun terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi
- Tidak sedang dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari seleksi CPNS/PPPK sebelumnya
- Pelamar tidak sedang menjalani masa sanksi akibat mengundurkan diri setelah lolos seleksi akhir ASN atau setelah mendapatkan nomor induk pegawai
- Belum pernah melamar pada posisi PPPK di instansi pemerintah lain untuk periode pengadaan pegawai tahun anggaran 2025
- Tidak terlibat dengan organisasi terlarang ataupun ormas yang status hukumnya telah dicabut oleh negara
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yakni:
a. Pelamar wajib memiliki ijazah yang relevan dengan posisi yang dilamar, dengan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
b. Ijazah dan konversi IPK bagi lulusan universitas luar negeri harus telah mendapatkan penyetaraan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Kandidat wajib memiliki kesehatan fisik dan mental yang prima, mencakup kebugaran tubuh, kestabilan emosi, pola pikir positif, serta kemampuan bersosialisasi yang baik. Hal ini dibuktikan melalui:
a. Surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit atau puskesmas pemerintah, yang diserahkan apabila pelamar telah dinyatakan lolos seleksi akhir PPPK
b. Menyertakan bukti pemeriksaan kesehatan jiwa/mental dari unit layanan kesehatan milik pemerintah setelah peserta dipastikan lulus seleksi
c. Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba (NAPZA) yang diterbitkan oleh dokter pemerintah atau instansi berwenang (seperti BNN) setelah dinyatakan lulus tahap akhir
Persyaratan Khusus
1. Analisis SDM Aparatur Ahli Pertama
- Peserta wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang pengelolaan SDM, administrasi kepegawaian, atau personalia
- Perencana Ahli Pertama
- Peserta wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang penyusunan maupun evaluasi rencana instrumen, kebijakan, program strategis, program tahunan, program kerja, maupun pengelolaan anggaran
2. Apoteker Ahli Pertama
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di unit pelayanan farmasi atau lingkup industri farmasi
- Wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masa berlakunya masih aktif
3. Penata Layanan Operasional
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan, seperti pelayanan publik, manajemen pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, ataupun teknis penyusunan modul dan kurikulum.
4. Pengelola Layanan Operasioal
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, maupun penyusunan modul dan kurikulum.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya













































