Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Diantaranya Dicopot karena Pemeriksaan Internal

6 hours ago 2

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Diantaranya Dicopot karena Pemeriksaan Internal

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Okezone

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 31 kepala kejaksaan negeri (kajari) diganti melalui mutasi tersebut.

Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diteken Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto pada 11 Februari 2026.

"Benar ada (mutasi jabatan)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan dokumen mutasi itu, ada tiga nama yang berganti, yakni Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas. Diketahui, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung.

Kajari Sampang kini dijabat oleh Mochamad Iqbal. Dia menggantikan Fadilah Helmi, yang diamankan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung.

Kemudian, Kajari Magetan kini dijabat oleh Sabrul Iman, yang sebelumnya menjabat Kajari Bangka Selatan. Sabrul menggantikan Dezi Septiapermana, yang juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |