Jaksa Yakini Sosok amp;039;Bapakamp;039; yang Dimaksud Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto

4 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 14 Juli 2025 |11:41 WIB

Jaksa Yakini Sosok 'Bapak' yang Dimaksud Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto

Sidang pembacaan replik kasus dugaan suap pergantian antar waktu dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta/Foto: Nur Khabibi-Okezone

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin sosok 'bapak' yang dimaksud Harun Masiku saat bertelepon dengan Nur Hasan adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sosok 'bapak' dalam percakapan keduanya menjadi sorotan lantaran memberi instruksi kepada Harun untuk menuju kantor DPP saat terjadi OTT kala itu.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Jaksa menjelaskan, dalam pleidoinya Hasto berdalih sosok bapak yang dimaksud bukan dirinya. Sebab, terdapat 38 orang di DPP yang 28 di antaranya laki-laki.

"Bahwa dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli Dr. Frans Asisi Datang berpendapat bahwa, kepada logis dan tidak logis itu dihubungkan berdasarkan teks dan konteksnya," ujar jaksa.

"Adanya perkataan amanat bapak tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian sebagaimana diuraikan dalam poin satu di atas, pembicaraan antara Nur Hasan dengan Harun Masiku terkait dengan bapak sudah dipahami baik oleh Nur Hasan maupun Harun Masiku," sambungnya.

Seandainya keduanya belum sepaham atas sosok bapak yang dimaksud, hendaknya mereka saling memastikan terlebih dahulu. Padahal, sebelumnya dinyatakan ada 28 orang laki-laki.

"Saat Harun Masiku menanyakan, 'bapak di mana' atau 'bapak suruh ke mana', maka Nur Hasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki-laki yang ada di DPP, langsung memahami dengan menjawab, 'bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun suruh standby di DPP'," ujar jaksa.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |