Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Kamis, 25 September 2025 |18:39 WIB
Jelang Hari Santri, Kemenag Kebut Pembentukan Ditjen Pesantren
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, dan nantinya akan bisa diresmikan saat perayaan Hari Santri 2025 pada 22 Oktober. Hal ini juga sebagai kado dari pemerintah.
"Harapan kita, alangkah berbahagiannya kalau kemudian Dirjen Pesantren itu diwujudkan pada saat kita memperingati hari Santri Nasional tanggal 22 Oktober mendatang," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafi’i, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, rencana pembentukan Dirjen Pesantren sebagai langkah historis, tak sekadar administratif. Karena, berkaitan dengan eksistensi pesantren dalam mencetuskan dan mempertahankan kemerdekaan.
Saat ini, otoritas yang mengurusi pesantren di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yakni di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpdpontren).
"Hari ini, kita ingin Dirjen Pesantren bisa lebih efektif mengisi kemerdekaan," ujar Syafi’i.
Proses pembentukan Dirjen ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Menurut Syafi’i, Kemenag telah menyusun naskah akademik sebagai dasar pengajuan.
Naskah kemudian diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sementara revisi dan penyempurnaan dokumen masih terus dilakukan.
"Menpan-RB meminta ada evaluasi menyeluruh terhadap naskah akademik tersebut agar lebih mudah dielaborasi sesuai ketentuan yang mereka miliki," ujar Syafi’i.
Saat ini, upaya pemenuhan syarat-syarat yang diminta Kemenpan-RB terus digenjot. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpdpontren) serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saat ini sedang serius merespons permintaan tersebut.
Syafi’i melihat ada kesamaan visi antara Menteri Agama dan Menpan-RB. "Keduanya sama-sama ingin memajukan pendidikan pesantren melalui pembentukan Dirjen Pesantren," pungkasnya.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, pembentukan Ditjen Pesantren sebagai kebutuhan negara dalam menjaga moderasi beragama sekaligus menjaga kemandirian pesantren.