
Kaleidoskop 2025: Review Skincare Berujung Penjara untuk Nikita Mirzani. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pada 4 Maret 2025, Nikita Mirzani mencuri perhatian publik setelah ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus tersebut bermula dari aksi sang artis mereview produk skincare milik Reza Gladys, pada November 2024. Saat itu, Niki mengklaim Ribenskin Superficial Pink Aging milik Reza adalah produk berbahaya karena dijual bebas dengan jarum suntik.
Produk lain Reza Gladys yang direview Nikita Mirzani adalah Glafidsya Glowing Booster Cell yang tidak terdaftar BPOM. Dalam review-nya, Niki mengajak warganet untuk tidak membeli produk sang dokter.
Kaleidoskop 2025: Review Skincare Berujung Penjara untuk Nikita Mirzani. (Foto: Okezone)
Bermaksud membuat Niki berhenti mereview buruk produk skincare miliknya, Reza pun meminta bantuan Oky Pratama untuk bisa berkomunikasi sang artis. Oky kemudian memberikan nomor kontak asisten sang aktris, Mail Syahputra kepada Reza.
Lewat Mail, negosiasi ‘uang tutup mulut’ pun disepakati. Reza Gladys menyerahkan uang senilai total Rp4 miliar lewat asisten Nikita Mirzani itu dengan pembagian Rp2 miliar ditransfer dan sisanya secara tunai.
Niki dan Mail kemudian menjalani sidang perdana kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 24 Juni 2025. Sidang itu bergulir selama 4 bulan dengan berbagai drama di dalamnya, termasuk dugaan Reza Gladys menyuap para jaksa.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya

















































