
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, menghormati keputusan pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, tentang penugasan anggota Polri di luar struktur.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang PP untuk mengatur penempatan anggota Polri aktif agar dapat menduduki jabatan sipil.
“Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami sangat menghormati apa pun yang nantinya menjadi keputusan dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Sigit dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri bersama pimpinan lembaga negara dan Komite Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Sigit menegaskan, bahwa Polri memiliki komitmen kuat sebagai institusi yang taat hukum. Komitmen tersebut, kata dia, telah dijalankan sejak lama, termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan personel Polri di jabatan sipil.
“Putusan MK tersebut menghapus frasa ‘penugasan’ dari kepolisian. Oleh karena itu, sebagai institusi yang taat hukum dan menghormati putusan MK, perlu ada pengaturan yang jelas mengenai makna dari ketentuan tersebut,” jelas Sigit.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya

















































