Kasus Dana Hibah Jatim, Eks Ketua DPRD Kusnadi Diduga Terima Fee Rp32,2 Miliar

4 hours ago 1

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 03 Oktober 2025 |04:05 WIB

Kasus Dana Hibah Jatim, Eks Ketua DPRD Kusnadi Diduga Terima Fee Rp32,2 Miliar

Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim (Foto: freepik)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar terkait kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut Kusnadi mendapat jatah dana pokok pikiran (pokir) senilai Rp398,7 miliar sepanjang 2019–2022. Dana tersebut kemudian dikoordinasikan melalui Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim 2024–2029 asal Gresik, serta Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar.

“Proposal hibah, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) dibuat oleh koordinator lapangan (korlap). Mereka lalu menyepakati pembagian fee dengan rincian Kusnadi 15–20 persen, korlap 5–10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, dan admin 2,5 persen,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

Akibat skema itu, hanya sekitar 55–70 persen dari anggaran yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat. Sisanya mengalir sebagai fee.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |