Agus Warsudi
, Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |16:53 WIB
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan (foto: Okezone)
BANDUNG – Polda Jabar menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus intoleransi di Kampung, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Ketujuh tersangka berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat 27 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korban Maria Veronica Ninna (70). Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Rudi, Selasa (1/7/2025).
Ia menyatakan, kronologi kejadian berawal saat di rumah korban Nina digelar kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang, berikut anak-anak dan pendampingnya.
Kemudian, warga Kampung, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengadukan kegiatan itu ke Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut.
Namun pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan klarifikasi oleh pemerintah desa. Akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu, Kabupaten Sukabumi mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi kekerasan dan meminta pemilik rumah tidak menggelar kegiatan keagamaan umat Kristen.
“Warga merusak pagar dan kaca-kaca rumah, sepeda motor, dan barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” ujar Irjen Pol Rudi.