Kasus Korupsi Asabri, Eks Jenderal Kostrad Bawa Bukti Baru untuk Diajukan PK di MA
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Kamis, 16 Oktober 2025. PK tersebut terkait vonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana di PT Asabri.
Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengungkapan sejumlah bukti baru atau novum yang bakal jadi dasar dalam PK ke Mahkamah Agung (MA).
“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” kata Deolipa saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Dikatakannya, laporan keuangan PT Asabri tahun 2011-2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan peningkatan signifikan.
“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, negara setiap tahun menerima dividen ratusan miliar rupiah yang disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Kementerian BUMN. Pada masa kepemimpinan Adam Damiri, laporan keuangan Asabri juga selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” ujarnya.