Kasus Korupsi Gas PGN, Bos PT IAE Arso Sadewo Resmi Ditahan KPK

4 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |19:17 WIB

Kasus Korupsi Gas PGN, Bos PT IAE Arso Sadewo Resmi Ditahan KPK

Bos PT IAE Arso Sadewo Ditahan KPK (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo (AS). Ia resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.

Penetapan tersangka dilakukan usai Arso menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Seusai pemeriksaan, ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (21/10/2025).

Sebelum menahan Arso, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yakni Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE periode 2006–2023), Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019), dan Hendi Prio Santoso (mantan Direktur Utama PT PGN).

Atas perbuatannya, Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |