Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 30 September 2025 |18:50 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kembali menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pengembalian itu dilakukan setelah tim penyidik Lembaga Antirasuah secara maraton memeriksa sejumlah saksi dari biro perjalanan haji.
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), khususnya di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/9/2025).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang telah dikembalikan maupun nama-nama biro perjalanan yang mengembalikannya.
“Nanti kami akan cek, karena ada beberapa biro travel yang sudah mengembalikan,” ujarnya.