Kasus Kuota Haji, PMII UI: Jangan Giring Opini dan Hormati Proses Hukum di KPK

2 hours ago 3

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 01 Oktober 2025 |19:11 WIB

 Jangan Giring Opini dan Hormati Proses Hukum di KPK

Kasus Kuota Haji, PMII UI: Jangan Giring Opini dan Hormati Proses Hukum di KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Sejumlah pihak telah diminta keterangan oleh penyidik Komisi Antirasuah, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) meminta semua pihak menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah serta tidak melakukan penggiringan opini publik dengan menghakimi Gus Yaqut) sebelum proses hukum selesai.

"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi dan supremasi hukum, kami mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum,” ujar Ketua IKA PMII UI Alfanny, Rabu (1/10/ 2025).

“Namun demikian, kami menyesalkan narasi dan opini publik yang berkembang liar dan seolah sudah ada mantan pejabat tertentu yang pasti bersalah,"lanjutnya. 

Faktanya, hingga saat ini belum ada 1 orang pun tersangka dan ketika penggeledahan yang dilakukan di kediaman Gus Yaqut, tidak ditemukan bukti aliran dana, gratifikasi, maupun barang bukti lainnya. 

"Namun sayangnya, pemberitaan media dan opini yang berkembang di publik terus menggiring opini seakan-akan Gus Yaqut telah bersalah," kata Alfanny. 

Disisi lain, KPK juga menyita sejumlah uang, aset rumah, dan kendaraan dari saksi lain, bahkan terjadi pengembalian dana ke KPK yang melibatkan beberapa pejabat, ustadz, maupun agen travel. 

"Anehnya, informasi tersebut tidak dirilis secara transparan dan gamblang.  Hal ini menimbulkan ketimpangan informasi dan membuka ruang bagi pembentukan opini publik yang tidak adil," ujarnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |