Kasus TKA Kemnaker, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Terjadi Sebelum 2019

3 hours ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 30 September 2025 |02:05 WIB

Kasus TKA Kemnaker, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Terjadi Sebelum 2019

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan terjadi sebelum 2019. Hal itu digali dari keterangan dua saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

"Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (29/9/2025). 

Adapun, dua saksi yang dimaksud adalah Muhammad Tohir alias Doni selaku swasta sekaligus agen TKA dan Yuda Novendri Yustandra sebagai Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman. 

Dalam perkara ini, Lembaga Antirasuah menetapkan delapan tersangka. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter yang masing-masing empat orang. Penahanan pertama pada Kamis 17 Juli 2025.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |