Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 06 Januari 2026 |13:26 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan lampu hijau bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat struktur organisasi. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan lampu hijau bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat struktur organisasi melalui penambahan dan pengisian jabatan baru. Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran reformasi perpajakan, khususnya dalam menjaga stabilitas sistem baru, Coretax.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, Purbaya memberikan pengecualian khusus bagi DJP sehingga pembatasan organisasi yang berlaku umum tidak diterapkan pada instansi pemungut pajak tersebut.
"Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026," tulis Purbaya dalam Pasal 1839A ayat (2) beleid tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).
Langkah penataan organisasi ini dirancang sebagai respons atas kebutuhan mendesak dalam mengawal implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru saja diluncurkan. Dengan struktur yang lebih kuat, diharapkan DJP mampu melayani kebutuhan para pemangku kepentingan secara lebih optimal.
"Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu dilakukan penataan organisasi," bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut.













































