
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi informasi yang menyebut Jurist Tan telah menjadi warga negara Australia.
“Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah berpindah kewarganegaraan. Berdasarkan data yang kami miliki, Jurist Tan masih berstatus sebagai WNI,” kata Anang, Rabu (28/1/2026).
Selain itu, Anang menyampaikan bahwa Kejagung saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Jurist Tan guna kepentingan pemulihan kerugian negara.
“Sedang kami telusuri. Kami tidak tinggal diam dan terus bergerak. Jika masyarakat mengetahui keberadaan aset yang bersangkutan, kami sangat berterima kasih karena hal tersebut akan membantu pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
















































