Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 27 November 2025 |07:56 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung . (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016–2020.
Purbaya mengaku akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) 2016.
"Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Meski demikian, secara prinsip tax amnesty tidak semestinya berujung pada kasus pidana. Pasalnya, jelas Purbaya, apabila ditemukan pelanggaran, sanksinya cukup berupa pembayaran denda sesuai ketentuan.
"Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU terkait perkara pembayaran pajak 2016–2020.
Kejagung tidak menjelaskan apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan tax amnesty.
SU merupakan mantan Staf Ahli Menteri Keuangan serta mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, yang merujuk pada Suryo Utomo.
“SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa," ujar Anang dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/11/2025) malam.
Selain SU, penyidik juga memeriksa BDNP yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang.















































