
Kejati Jakarta tetapkan 4 tersangka baru korupsi ekspor LPEI (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA – Kejati Jakarta menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2023 dengan kerugian negara mencapai Rp919 miliar. Maka, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi delapan orang.
“Hari ini, kami merilis penetapan tersangka perkembangan dari penyidikan LPEI 2015–2023, di mana penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan empat tersangka hasil pengembangan dari penyidikan Pembiayaan Ekspor Nasional 2015–2023,” ujar Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, keempat tersangka baru tersebut masing-masing berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011–2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007–2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI tahun 2017–2018, serta KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011–2016.
“Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di-mark up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, serta tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut,” tuturnya.
“Sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar,” imbuhnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya














































