Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Jum'at, 14 November 2025 |19:39 WIB

Kemenag: Negara Hadir Beri Landasan Hukum dan Kelembagaan yang Kokoh untuk Pesantren
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, rencana pembentukan Ditjen Pesantren merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Santri Nasional, beberapa waktu lalu.
Demikian diungkapkan, Kepala Subdirektorat Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Direktorat Pesantren, Endi Suhendi, saat Halaqah Penguatan Kelembagaan menuju pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama RI, di Auditorium Ali Hasjmy Aceh.
“Hari ini kita melanjutkan proses dari pengakuan de facto menuju penguatan de jure. Negara hadir untuk memberi landasan hukum dan kelembagaan yang kokoh bagi pesantren,” ujar Endi, dikutip, Jumat (14/11/2025).
Edin menjelaskan, penguatan pesantren akan diarahkan pada tiga pilar utama: kelembagaan, keilmuan, dan kemandirian.
“Ketiga aspek ini diharapkan menjadi fondasi agar pesantren mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai keislaman dan tradisinya,”pungkasnya.
Rektor UIN Ar-Raniry, Mujiburrahman, menambahkan, kampusnya sia menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan pesantren. UIN Ar-Raniry saat ini menyiapkan Program dan Pusat Studi Pesantren sebagai wadah akademik untuk riset, pengembangan kurikulum, dan inovasi pendidikan pesantren.
















































