Kemendagri: Data Wilayah Mutakhir Pondasi Utama Pelayanan Publik (Foto: Kemendagri)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaunching serta menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, Kamis 15 Mei 2025, di Gedung H Kemendagri.
“Sistem pemerintahan kita dinamis seperti ditemukan unsur rupabumi baru, desa baru, kecamatan baru, sampai provinsi baru sehingga secara reguler terus diupdate sehingga dapat dimanfaatkan secara administratif-konstruktif oleh semua pihak," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, seperti dikutip, Jumat (16/5/2025).
Untuk diketahui, Kemendagri telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan kode wilayah. Namun, seiring dinamika nasional dan kebijakan strategis, dilakukan pembaruan melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2 Tahun 2025.
Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari upaya strategis untuk memperkuat basis data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang akurat, mutakhir dan dapat diakses secara nasional.
"Kode wilayah administrasi dan pulau menjadi pondasi utama dalam proses perencenaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, hingga tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien," sambung Safrizal.
Dirinya berharap, dengan adanya data terbaru, seluruh pemangku kebijakan dapat menggunakan informasi tersebut sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan, demi kesejahteraan masyarakat.
"Dengan terbitnya kepmen ini maka akan lebih tertib administrasi, kepastian hukum dan perencanaan pembangunan termasuk perluasan investasi bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.