Kemendagri Tegaskan Usulan Pensiun ASN Perlu Kajian yang Sangat Matangamp;nbsp;

6 hours ago 1

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |23:30 WIB

Kemendagri Tegaskan Usulan Pensiun ASN Perlu Kajian yang Sangat Matang 

Wamendagri Bima Arya (foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, usulan masa pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang, perlu dilakukan kajian yang sangat matang. Diketahui, usulan ini sebelumnya disuarakan Dewan Pengurus Korpri Nasional.

"Itu perlu pengkajian yang sangat matang, karena terkait dengan kebutuhan ke depan seperti apa," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Tak hanya itu, kata dia, usulan ini juga perlu memperhatikan bagaimana kebijakan fiskal negara. Jangan sampai, tidak ada perencanaan yang sangat matang.

"Kemampuan fiskal kapasitas negara seperti apa. Distribusi aset seperti apa. Jadi perlu proses pengkajian yang lebih matang lagi," ujarnya.

Untuk diketahui, Korpri mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang. Rincian usulan itu yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjangan hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I hingga 63 tahun.

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat Eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk Eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

(Awaludin)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |