Felldy Utama
, Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |10:05 WIB
Kementerian BUMN di Undang-Undang ini sudah tidak ada lagi. (Foto: Okezone.com/Kementerian BUMN)
JAKARTA - Komisi VI DPR RI mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) akan mengatur perubahan nomenklatur Kementerian menjadi badan/lembaga.
"Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di Undang-Undang ini sudah tidak ada lagi, diganti oleh lembaga," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, Jumat (26/9/2025).
Nantinya, nomenklatur Badan/Lembaga akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) jika RUU BUMN ini telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Dia mengaku tak mengetahui secara pasti nama badan tersebut.
"Mungkin kemungkinan kan seperti yang disampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), namanya Badan Penyelenggara BUMN, BP BUMN. Ya, lembaga yang setingkat Menteri," ujarnya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN ini mengungkap apa saja yang akan menjadi tugas dari BUMN pasca perubahan nomenklatur dari Kementerian menjadi Badan/lembaga tersebut. Yang pasti, kata dia, tugas-tugasnya tetap terpisah dengan Danantara.