Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan hingga Larangan Rangkap Jabatan Komisaris

3 hours ago 1

Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan hingga Larangan Rangkap Jabatan Komisaris

Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan hingga Larangan Rangkap Jabatan Komisaris (Foto: Antara)

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Perubahan ini usai DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan RUU BUMN menjadi UU BUMN dilakukan dalam rapat paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). 

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang langsung disambut seruan setuju oleh peserta rapat.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam Paripurna.

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi. Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.

"Ke delapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripirna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat.

"Setuju," sahut peserta rapat.

Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN. Adapun 11 pokok pikiran itu sebagai berikut:

Read Entire Article
Desa Alam | | | |