
Keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah - Mustasyar PBNU Final dan Mengikat!
KEDIRI — Keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan para Mustasyar PBNU yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, bersifat final, sah, dan mengikat secara moral, organisatoris, serta konstitusional dalam jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Hal itu ditegaskan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah, Kediri, Kiai Muhibul Aman. Dia juga mendapat amanat untuk memoderatori jalannya pembicaraan dalam Rapat Konsultasi tersebut, yang diselenggarakan dalam rangka ishlah, peneguhan adab jam’iyyah, serta pengembalian tata kelola organisasi agar berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.
“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh Nahdlatul Ulama,” ujar Kiai Muhibul Aman Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi pijakan penting untuk mengakhiri polemik dan kontroversi konflik internal NU, sekaligus mengembalikan kepemimpinan jam’iyyah kepada para mandataris sah hasil Muktamar ke-34 NU, yakni Kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan Kiai Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, guna mempersiapkan dan memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Kiai Muhibul Aman, menegaskan bahwa keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU tersebut merupakan hasil musyawarah para pemangku otoritas jam’iyyah NU yang selaras dengan Anggaran Dasar NU Pasal 7 dan Pasal 8 tentang prinsip musyawarah serta kepemimpinan kolektif-kolegial.
Ia juga menekankan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar NU Pasal 9 dan Pasal 10 serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 16 dan Pasal 17, tidak dikenal mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU maupun pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU di luar forum Muktamar.
Oleh karena itu, seluruh keputusan, pernyataan, dan tindakan sepihak yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum PBNU atau pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU dinyatakan tidak sah, batal demi hukum organisasi, dan tidak memiliki legitimasi jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

















































