
Keran Investasi Swasta di RUPTL 2025-2034, Ini Dampaknya (Foto: Freepik)
JAKARTA - Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, sebuah peta jalan pengembangan sistem kelistrikan nasional selama 10 tahun ke depan telah resmi diumumkan.
Dokumen strategis ini disusun sebagai peta jalan pengembangan sistem kelistrikan nasional selama 10 tahun ke depan, sekaligus membuka peluang investasi swasta yang masif di sektor ketenagalistrikan.
Namun, dengan dibukanya keran investasi swasta, kondisi ini dinilai berpotensi menggeser peran negara dan PLN sebagai alat negara dalam mengendalikan sistem kelistrikan nasional, baik dari sisi kebijakan, keuangan, maupun keandalan sistem.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN (SP PLN) M Abrar Ali menyampaikan bahwa implementasi RUPTL 2025-2034 berpotensi menimbulkan kerugian strategis bagi PLN dan negara. Dari sisi kebijakan, PLN berisiko kehilangan peran sentral sebagai instrumen negara dalam mengendalikan sistem ketenagalistrikan nasional.
"Dari sisi keuangan, dominasi pembangkit swasta dan asing berpotensi membebani PLN melalui kontrak jangka panjang dan kewajiban pembayaran kapasitas yang dapat menekan kesehatan keuangan perusahaan," katanya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Sementara dari sisi sistem, fragmentasi pengelolaan pembangkitan dinilai mengancam integrasi, keandalan, dan ketahanan sistem kelistrikan nasional dalam jangka panjang.
“Gugatan ini bukan semata untuk kepentingan pekerja PLN saja, melainkan juga perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang dilindungi hak konstitusionalnya dan memastikan listrik sebagai energi yang murah dan mudah diakses oleh rakyat serta perjuangan menegakkan kedaulatan negara di sektor energi listrik," katanya.
















































