Komdigi Blokir Akses Aplikasi Perpesanan Zangi, Ini Alasannya

3 hours ago 3

Komdigi Blokir Akses Aplikasi Perpesanan Zangi, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses layanan terhadap aplikasi dan situs Zangi. Platform perpesanan yang dijalankan oleh Secret Phone, Inc. tersebut belum memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bentuk nyata penerapan regulasi yang berlaku di Indonesia. Pendaftaran PSE mempermudah pemerintah dalam mengawasi operasional layanan tersebut.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia," kata Alexander dalam keterangan resmi.

Keputusan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia wajib terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Komdigi menegaskan, pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |