Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |20:53 WIB
DPR Usul BP BUMN Perlu Wewenang (foto: Okezone)
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, mengusulkan agar Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) diberi kewenangan untuk menyetujui atau menolak rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara.
Usulan tersebut disampaikan Rivqy dalam sidang pengambilan putusan tingkat I Revisi UU BUMN bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
"Kami mengusulkan Badan Pengaturan BUMN berwenang menyetujui atau tidak menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara," ujar Rivqy.
Juru Bicara Fraksi PKB untuk Komisi VI itu menambahkan, BP BUMN juga perlu memiliki wewenang menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pemisahan perusahaan negara oleh BPI Danantara.
"Tentu sikap menyetujui atau menolak tersebut didasarkan pada indikator yang jelas serta bertujuan untuk optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat," tegasnya.