Komisi VIII DPR Segera Putuskan Biaya Penyelenggaraan Haji 2026, Berapa Nilainya?

3 hours ago 3

Komisi VIII DPR Segera Putuskan Biaya Penyelenggaraan Haji 2026, Berapa Nilainya?

Ilustrasi jamah haji Indonesia saat tiba di Arab Saudi/Foto: Dok Okezone

JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai, usulan nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp88 juta masih bisa ditekan. Ia menyampaikan, pihaknya akan mengambil keputusan BPIH dalam waktu dekat.

Marwan berkata, pihaknya akan menuntaskan pembahasan BPIH 2026 pada akhir Oktober dan mendorong agar keputusan final diumumkan sebelum akhir bulan. Dengan begitu, kata dia, jamaah dapat segera melunasi biaya haji sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Kami targetkan keputusan bisa diambil paling lambat 30 Oktober. Semakin cepat diputuskan, semakin siap pula jamaah dan pemerintah dalam mempersiapkan seluruh rangkaian ibadah haji,” ujar Marwan saat Raker bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Legislator dari Fraksi PKB ini pun menilai, usulan BPIH 2026 masih bisa ditekan. Namun, ia mengingatkan, Pemerintah agar penurunan biaya harus disertai perbaikan efisiensi dan pengawasan kontrak layanan.

“Kami mencermati usulan pemerintah sebesar Rp88 juta itu masih bisa diturunkan lagi sekitar Rp1–2 juta. Prinsipnya, efisiensi harus dilakukan di setiap komponen, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” tegas Marwan.

Marwan memastikan, pihaknya akan meneliti secara detail setiap pos anggaran BPIH, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga layanan transportasi di Arab Saudi. DPR juga meminta simulasi perhitungan per embarkasi untuk melihat potensi penghematan dari wilayah-wilayah dengan biaya logistik tinggi.

“Kami sudah meminta simulasi hitungan dari Kementerian Haji dan Umrah. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau layanan bisa tetap baik dengan biaya lebih efisien, kenapa tidak kita turunkan?” ujar Legislator Fraksi PKB Dapil Sumut II.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |