KPK Cegah Mantan Sekjen MPR ke Luar Negeriamp;nbsp;

7 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 03 Juli 2025 |18:47 WIB

KPK Cegah Mantan Sekjen MPR ke Luar Negeri 

KPK Cegah Mantan Sekjen MPR ke Luar Negeri (Foto : Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'aruf Cahyono (MC) pergi ke luar negeri. Hal ini menyusul penyidikan dirinya dalam perkara tindak pidana korupsi di dalam lingkungan MPR RI.

"Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (MC)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/7/2025).

KPK telah mengusulkan pencegahan itu kepada Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. "(Dicegah) Sejak 10 Juni 2025," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka. Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. 

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

KPK terus melengkapi alat bukti terkait kasus gratifikasi tersebut. Baru-baru ini, tim penyidik Lembaga Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu 2 Juli 2025, kemarin. 

Mereka adalah, Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir.  "Didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |