Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 14 Januari 2026 |10:00 WIB

KPK Geledah PT Wanatiara Persada Terkait Kasus Pajak, Sita HP hingga Laptop (Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.
1. Geledah PT WP
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dari giat tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
"Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
"Selain itu, penyidik menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara," sambungnya.
Budi menyebutkan, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut.
Di hari yang sama, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari giat ini menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026).
Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang KPK sejak Minggu (11/1/2026).
Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB); Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD); Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
















































