KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Pakar Nilai Lebih Tepat Dikembangkan Kejagung

6 hours ago 2

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 02 Januari 2026 |19:22 WIB

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Pakar Nilai Lebih Tepat Dikembangkan Kejagung

Kejagung (foto: Okezone)

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya mengambil alih perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara, yang telah dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hibnu menjelaskan, dalam hukum acara pidana, penghentian perkara (SP3) dapat dilakukan karena dua alasan, yakni demi kepentingan umum atau demi hukum. Jika SP3 dilakukan demi kepentingan hukum, umumnya disebabkan oleh tidak terpenuhinya alat bukti.

“Dalam konteks SP3 oleh KPK atas perkara dugaan korupsi perizinan tambang ini, peristiwanya ada. Yang dipersoalkan hanya soal kekurangan bukti,” ujar Hibnu di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Dengan kondisi tersebut, menurutnya, Kejagung memiliki ruang hukum untuk mengambil alih perkara dan mengembangkannya kembali.

“Dalam konteks inilah kejaksaan bisa mengambil alih perkaranya. Tinggal dilihat, di KPK kurangnya apa. Pengambilalihan ini justru sangat bagus, karena kerugian negaranya luar biasa,” jelasnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |