KPK Tahan Eks Dirut PGN Tersangka Korupsi Jual Beli Gas

2 hours ago 1

KPK Tahan Eks Dirut PGN Tersangka Korupsi Jual Beli Gas

KPK tahan eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso tersangka korupsi jual beli gas (Foto: Jonathan S/Okezone)

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Hendi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan pada Rabu (1/10/2025). Ia juga langsung ditampilkan ke publik mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025).

Hendi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Merah Putih KPK. “(Penahanan) terhitung sejak tanggal 1–20 Oktober 2025,” tambah Asep.

Hendi merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE, sebagai tersangka.

Dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tersebut terjadi pada periode 2017–2021. Transaksi itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta, atau setara lebih dari Rp240 miliar.

Perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pada Oktober 2024. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang sebesar USD1 juta.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Desa Alam | | | |