Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Minggu, 11 Januari 2026 |06:24 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Kasus Pajak, Termasuk Kepala KPP Madya Jakut (Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada DJP Kemenkeu. Dwi ditetapkan tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (10/1/2025).
1. 5 Tersangka
Selain DWB, KPK menetapkan dua pegawai pajak lainnya, yaitu Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua pihak swasta, yaitu Abdul Kadim (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Minggu (11/1/2026).
Asep mengatakan, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Januari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan secara singkat, perkara itu terkait pengurangan kewajiban pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp23 miliar. Dari pengurangan pajak itu, KPK menduga para petugas pajak mendapat fee Rp8 miliar.
"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ucap Asep.

















































