KPK Tetapkan Kajari, Kasie Intel dan Kasie Datun Hulu Sungai Utara Tersangkaamp;nbsp;Pemerasan

4 hours ago 1

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 20 Desember 2025 |06:51 WIB

KPK Tetapkan Kajari, Kasie Intel dan Kasie Datun Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan

KPK Tetapkan Kajari, Kasie Intel dan Kasie Datun Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Albertinus bersama 20 orang lainnya pada hari Kamis (18/12).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang tersangka. pertama saudara APN (Albertinus P Napitupulu);selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya, Sabtu (20/12/2025).

Selain Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kajari Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi sebagai tersangka.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf E pasal 12 huruf F UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 Juncto pasal 55 ayat (1) kesatu, KUHP pasal 64 KUHP.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |