
KPU Diperintahkan Buka Salinan Ijazah Jokowi, Bonatua: Ini Kemenangan Publik/Okezone
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini kata dia merupakan kemenangan publik.
"Kita bahagia dengan perjuangan ini, bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik," ujar Bonatua usai sidang putusan di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Dengan putusan ini, kata dia, sembilan item terkait riwayat pendidikan Jokowi yang masuk dalam gugatan itu, harus dibuka ke publik. Dengan demikian, publik bisa mengetahui ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Publik bisa tahu nanti membedakan, apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah apa, legalisir UGM, dia bisa langsung bandingin. Punya saya tanda tangannya kok sama, atau kok beda?" ungkap Bonatua.
"Jadi pada intinya, ini adalah kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang dia pengin tahu ijazah pejabat publiknya, dia harus berkirim surat ke PPID," pungkasnya.
Sekadar informasi, KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Sarjana Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KI Pusat, Jakarta Pusat.
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, ia menyatakan, ijazah Jokowi termasuk informasi yang terbuka untuk publik. Untuk itu, ia meminta pada pihak termohon, KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.

















































