Kronologi Korupsi Sengketa Lahan yang Menjerat Ketua dan Wakil PN Depok

3 hours ago 2

Kronologi Korupsi Sengketa Lahan yang Menjerat Ketua dan Wakil PN Depok

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan eksekusi sengketa lahan di PN Depok.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (PT KD), badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, melawan warga.

“Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan.

PT KD berulang kali mengajukan permohonan percepatan eksekusi karena lahan akan segera dimanfaatkan. Sementara itu, pihak warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |